• Post 1
  • Post 2
  • Post 3
  • twitter
  • facebook
  • rss

MEMILIH PASANGAN IDAMAN



my7secret-->
Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’ (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)

Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.

Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya.

Sebagian lagi memilih pasangannya hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan.

Setiap muslim yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami dan istri dengan kriteria sebagai berikut:

1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya

Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.”  (QS. Al Hujurat: 13)

Sedangkan taqwa adalah menjaga diri dari adzab Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Maka hendaknya seorang muslim berjuang untuk mendapatkan calon pasangan yang paling mulia di sisi Allah, yaitu seorang yang taat kepada aturan agama. Rasulullahshallallahu’alaihi wasallam pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya:

تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.”  (HR. Bukhari-Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”  (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan di sinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya. Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.”  (HR. Bukhari-Muslim)

2. Al Kafa’ah (Sekufu)

Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur).

Al Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan. (Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah, hal. 175). Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.”  (QS. An Nur: 26)

Al Bukhari pun dalam kitab shahihnya membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadits:

تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamapalagi kita?

3. Menyenangkan jika dipandang

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.”  (QS. Ar Ruum: 21)

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya:

وان نظر إليها سرته

“Jika memandangnya, membuat suami senang.”  (HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)

Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa ia akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئا

“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.”  (HR. Muslim)

4. Subur (mampu menghasilkan keturunan)

Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur:

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.”  (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)

Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah(membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah.

As Sa’di berkata:

“Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa).” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202)

Kriteria Khusus untuk Memilih Calon Suami

Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping, ada satu kriteria yangpenting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”  (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:

عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏

“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.”  (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.

Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تعس عبد الدينار، والدرهم، والقطيفة، والخميصة، إن أعطي رضي، وإن لم يعط لم يرض

“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.”  (HR. Bukhari).

Selain itu, bukan juga berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah pun menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rizki.

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”  (QS. An Nur: 32)

Kriteria Khusus untuk Memilih Istri

Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih selektif. Yaitu dengan adanya beberapa kriteria khusus untuk memilih calon istri. Di antara kriteria tersebut adalah:

1. Bersedia taat kepada suami

Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)

Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”  (HR. Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Al Albani)

Maka seorang muslim hendaknya memilih wanita calon pasangan hidupnya yang telah menyadari akan kewajiban ini.

2. Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya

Berbusana muslimah yang benar dan syar’i adalah kewajiban setiap muslimah. Seorang muslimah yang shalihah tentunya tidak akan melanggar ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’”  (QS. Al Ahzab: 59)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengabarkan dua kaum yang kepedihan siksaannya belum pernah beliau lihat, salah satunya adalah wanita yang memamerkan auratnya dan tidak berbusana yang syar’i. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن كأسنة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Wanita yang berpakaian namun (pada hakikatnya) telanjang yang berjalan melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan bahkan mencium wanginya pun tidak. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.”  (HR. Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, para ulama merumuskan syarat-syarat busana muslimah yang syar’i di antaranya: menutup aurat dengan sempurna, tidak ketat, tidak transparan, bukan untuk memamerkan kecantikan di depan lelaki non-mahram, tidak meniru ciri khas busana non-muslim, tidak meniru ciri khas busana laki-laki, dll.

Maka pilihlah calon istri yang menyadari dan memahami hal ini, yaitu para muslimah yang berbusana muslimah yang syar’i.

3. Gadis lebih diutamakan dari janda

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Karena secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesraan dan dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis. Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari penyaluran syahawat kepada yang haram. Wanita yang masih gadis juga biasanya lebih nrimo jika sang suami berpenghasilan sedikit. Hal ini semua dapat menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير

“Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian
yang sedikit.”  (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al Albani)

Namun tidak mengapa menikah dengan seorang janda jika melihat maslahat yang besar. Seperti  sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan janda karena ia memiliki 8 orang adik yang masih kecil sehingga membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)

4. Nasab-nya baik

Dianjurkan kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita untuk mencari tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya.

Alasan pertama, keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik lagi Islami biasanya menjadi seorang wanita yang shalihah.

Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.

Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Iyyadzan billah, kita berlindung kepada Allah dari kejadian ini.

Oleh karena itulah, seorang lelaki yang hendak meminang wanita terkadang perlu untuk mengecek nasab dari calon pasangan.

Demikian beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh seorang muslim yang hendak menapaki tangga pernikahan. Nasehat kami, selain melakukan usaha untuk memilih pasangan, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada di tangan Allah ‘Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Salah satu doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan shalat Istikharah. Sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

إذا هم أحدكم بأمر فليصلِّ ركعتين ثم ليقل : ” اللهم إني أستخيرك بعلمك…”

“Jika kalian merasa gelisah terhadap suatu perkara, maka shalatlah dua raka’at kemudian berdoalah: ‘Ya Allah, aku beristikharah kepadamu dengan ilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shaalihat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Maraji’:
  1. Al Wajiz Fil Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz Bab An Nikah, Syaikh Abdul Azhim Badawi Al Khalafi, Cetakan ke-3 tahun 2001M, Dar Ibnu Rajab, Mesir
  2. Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, terjemahan dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif ilal Ya, Usamah Bin Kamal bin Abdir Razzaq, Cetakan ke-7 tahun 2007, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  3. Bekal-Bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah, terjemahan dari kitab Al Insyirah Fi Adabin Nikah, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, Cetakan ke-4 tahun 2002, Pustaka At Tibyan, Solo
  4. Manhajus Salikin Wa Taudhihul Fiqhi fid Diin, Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As Sa’di, Cetakan pertama tahun 1421H, Darul Wathan, Riyadh
  5. Az Zawaj (e-book), Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, http://attasmeem.com
  6. Artikel “Status Anak Zina“, Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. , http://ustadzkholid.com/fiqih/status-anak-zina/
[ Read More ]

THE GRACE OF GOD FOR THE USE VEIL



my7secret-->

Many doubtful in the catapult to veiled Muslim women who want to.Doubtful that 'ngetrend' and we usually hear is "What if our hearts are veiled is not ready, yet clean, still prefer 'girl talk' commit adultery and other sins, pake jilbab gratuitous dong! The important thing is not it out! then tercenunglah justify our sister friends.
 
Others are doubtful "tuh Liat's no hadith which says: Verily Allah does not look at the shape (form) you guys but God looks at your hearts ..!. So that must is the heart, liver menghijabi good if our hearts are so well we though we are not Islamic headscarves!.Really so yes ukhti,,?
 
My sister may Allah merahmatimu Muslim, anyone who were thinking and thought so then wajiblah him to repent to Allaah for mercy over ignorance in understanding this glorious Shari'a. If only religion based on reason and feelings then corrupted religion. If religion is based only to those whose hearts are good and holy, then behold around us there are people who are Christian, Hindu or Buddhist, and other pagans there liatlah carefully among them a very good heart, gentle, generous, wise Do you agree to say they are Muslims? Of course your mind will say "of course not! because they do not say syahadatain, they do not embrace Islam, their actions show they are not Islamic. Certainly you will agree with me that we punish someone by actions the outward (zahir) in person.
 
Then what do you think when you see a woman walking on the street without a veil, if you can guess she was Muslim or not? It's hard to guess the answer because it was born (dzahir) he is the same as non-Muslim women lainnya.Ada usul fiqh rules that say "Amma dzawahir alhukmu ala al bawathin fahukmuhu 'ala llah" means the law is based on something that looks as for his legal mind is up to Allah.

It seemed no one can doubt the purity of heart ummahatul Believers (the wives of the Prophet peace and blessings be upon yours respectfully) nor the wives of the noble companions of the Prophet (shahabiyaat). They are the most noble lady, the cleanest, most pure and noble. But why, when the verse falls to their hijab headscarves perfectly (see Surah: 24 verse 31 and Surah: 33 verse 59) none of them contained a history of refusing the command of Allah Ta'ala. Instead we find them and then they tore the curtain veils as they made their proof of compliance. What would you say? As for the hadith above, many of our brothers who do not know that there are connections above hadith.
 
Details are as follows:
"From Abu Hurairah, Abdurrahman bin Sakhr radi anhu he said, the Prophet said:" Verily, Allah does not look at your bodies shape and also to form your miscellaneous, but he look carefully you "(Narrated by Muslim, 2564 / 33).
 
Hadith on the connections that exist in the hadith number 34 as follows:
"Verily, Allah does not see a way to shape you and your possessions, but He sees our hearts and actions. (HR.Muslim 2564/34).
 
All are in line and consistent, and charitable heart. If only a heart that will undoubtedly take precedence there goes most of this glorious Sharia. Of course Muslims do not bother pray 5 times, fasting month of Ramadan, pay alms or dzakat and bothered to spend treasure and energy to perform the pilgrimage of Mecca holy ground or other acts of worship. Of the companions will not be competing in a charity (worship) is relying on the liver alone, yet they are the best of human beings on this earth. However, on the contrary they are a very active charity peek at a beautiful story among other wonderful stories.
 
Urwa bin Zubair Allaah anhu example, his father is Zubair bin Awwam, Her mother is Asma bint Abu Bakr, his grandfather is Abu Bakr Urwah-Shidik, her aunt was the Prophet's wife Aisha peace and blessings of Allaah be upon anha yours respectfully. Urwah was born of noble descent nasab and should not be asked about his heart, he was the most gentle yet still struggling enterprising charity, alms, and when he prayed like a tall tree does not budge as long he stood in prayer. Ah, how negligent we are .., .. a lot of wishful thinking elongate and hope when our hearts are certainly very much sacred and noble than the generation before us.
[ Read More ]

Bahaya Bercanda Dalam Agama



my7secret-->

ALLOH SWT sudah menegaskan bahwa agama Islam diturunkan sebagai petunjuk bagi hamba-hamba-Nya. Dengan kata lain, agama Islam merupakan sesuatu yg serius, meski tidak kaku, karena Rasululloh SAW sendiri termasuk orang yg suka bercanda dan humor.
Namun, Rasululloh SAW tidak pernah bercanda atau guyon yg terkait ataupun yg mengarah ke agama Islam. Entah itu terkait dg Al Qur’an, hadits, atau kisah para Nabi dan Rasul terdahulu.

ALLOH SWT sendiri sudah mengingatkan agar kita menjauhi senda gurau dan bercanda ttg agama.
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” — Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (At Taubah(9):65-66)
Mari kita perhatikan kalimat yg saya tebalkan. Nampak bahwa ALLOH SWT SANGAT MURKA dengan kita yg gemar mengolok-olok agama walaupun maksudnya bersenda gurau/bermain-main/bercanda saja. Bahkan kita dianggap sudah kafir sesudah beriman. Naudzubillah.
Seperti apa sih contohnya bersenda gurau/mengolok-olok dengan agama itu?
Saya ambil dari beberapa status di twitter.
- doa puasa: Allahuma baring sana baring sini, tuh liat jamnya, waduh masih lama, jadi ingat makan, knapa lama sekali, udah mau mati..
- Barangsiapa bangun sahur di bln ramadhan lalu ia tdr lagi, bangun lagi, tdr lagi, ia adalah golongan pengikut Mbah Surip.
- Sesungguhnya tiap2 individu itu pasti akan dihadapkan dengan orang2 freak beserta acaranya (baca: freak show)
- Apabila diantara kamu pd saat berbuka puasa sedang berada dlm perjalanan krn terjebak macet, maka kamu trmsk orang jalanan (HR Rasuna Said)
- Barangsiapa yg waktu taraweh msh di jalan berarti dia termasuk golongan org yg terjebak macet (HR. Rasuna Said)
- Sesungguhnya membayangkan bakso jam segini adalah siksaan
Sekilas status2 di atas nampak dan terasa lucu. Namun jika kita perhatikan, beberapa status di antaranya memiliki KEMIRIPAN dengan hadits ataupun ayat. Bahkan status paling atas jelas2 sekali mengolok-olok doa puasa.

“Ah, jangan begitu lah, ini kan main-main…”
“Maksud saya untuk menghibur kok, daripada puasa malah terasa menjadi beban…”
“Anda kaku sekali. Ini kan tidak serius…”
“Menurut hemat saya, status2 itu biasa saja, tidak memperlihatkan keanehan…”
“Yaa…itu sih mirip2 saja lah, tapi saya yakin pembuatnya dan yg menyebarkannya tidak bermaksud mempermainkan agama…”
Saya yakin ada komentar2 yg terlontar mirip dg di atas. Melihat komentar2 tersebut (atau yg serupa) justru memperlihatkan dan menegaskan bahwa ALLOH SWT sudah memberikan warning bahwa ada di antara orang2 yg (mengaku) beriman namun masih suka ‘bercanda’ dengan agama. Adapun jika komentarnya bernada ‘ngeles’ dan ‘netral’, saya malah terpikir bahwa orang tersebut tidak tahu.
Well, saya bukan orang yg suci dan bukan orang yg paling tahu dan paling benar dalam urusan agama. Seperti saya tulis di awal artikel, saya pun PERNAH melakukan hal ini. Justru berangkat dari pengalaman saya, saya menghimbau dan mengajak saudara2 sekalian untuk menghindari perilaku dan sikap bermain-main ataupun bersenda gurau dengan agama.
Bersenda gurau dengan agama bisa kita lihat di film-film Hollywood. Di situ mereka tidak lagi sekedar bersenda gurau dg agama, mereka malah melecehkan dan terang2an mengolok-olok dan merendahkan agama mereka.
Beberapa film yg (menurut pendapat saya) bernuansa bercanda dg agama adalah “Bruce Al Mighty”, “Michael”, “Evan Al Mighty”, dan masih banyak lagi.
Bagi yg pernah melakukan perbuatan yg serupa dg tindakan saya di masa lalu, terutama karena ketidak tahuan kita, kuncinya hanya satu. Bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat (taubat nasuha). Dengan benar2 menyesali perbuatan jahiliyah kita di masa lalu dan berniat tidak akan pernah mengulanginya lagi, insya ALLOH kita akan diampuni-Nya.
Semoga bermanfaat.

[ Read More ]

Just A Hope


my7secret-->
There's a song that's inside of my soul
It's the one that I've tried to write over and over again
I'm awake in the infinite cold
But You sing to me over and over and over again

So I lay my head back down
And I lift my hands
and pray to be only Yours
I pray to be only Yours
I know now you're my only hope

Sing to me the song of the stars
Of Your galaxy dancing and laughing
and laughing again
When it feels like my dreams are so far
Sing to me of the plans that You have for me over again

So I lay my head back down
And I lift my hands and pray
To be only yours
I pray to be only yours
I know now you're my only hope

I give You my destiny
I'm giving You all of me
I want Your symphony
Singing in all that I am
At the top of my lungs I'm giving it back

So I lay my head back down
And I lift my hands and pray
To be only yours
I pray to be only yours
I pray to be only yours
I know now you're my only hope
[ Read More ]

Bagan LIPIDA

my7secret-->

Lipid adalah kelompok yang luas dan terjadi secara alami oleh molekul meliputi lemak, lilin, sterol, vitamin yang larut dalam lemak (seperti vitamin A, D, E dan K), monogliserida, digliserida, fosfolipid dan lain-lain.


[ Read More ]

Separation of Components in Mixture

my7secret-->
The components in the mixture can be separated by:

a. DecantationThe separation of the components in the mixture is poured directly in a way. Decantation can be done to separate a mixture of liquid and solid or liquid with a liquid that does not interfere with each other (suspension).Example: Separation of a mixture of water and sand.


b. Filtration
 
The separation of the components in a mixture with mneggunakan filter (filters). The result is called the filtrate filtration filtration while the rest are called residues or residues. Filtration can be done to separate mixtures of liquids and solids are not immiscible.Example: Separation of a mixture of water and coffee.
         
c. Crystallization
 
The separation of the components in the mixture by crystallizing mixed components by heating and then cooled. Kristalisai can be done to separate mixtures of liquids and solids are mutually soluble.Example: Separation of a mixture of water and salt.

d. Sublimation
 
The separation of the components in the mixture that is easy to sublimate penyubliman way through heating. Sublimation can be done to separate the mixture components are easily sublimes.Example: Separation of a mixture of dirt in mothballs.

e. Distillation
 
The separation of the components in the mixture based on differences in boiling point of the mixture components through pemanansan / boiling mixture. Distillation can be done to separate mixtures of liquids and liquids of different boiling points.Example: Separation of a mixture of water and alcohol.

f. Chromatography
 
The separation of the components in the mixture based on differences in absorption rate in absorbing medium / adsorbent.Example: Separation of a mixture of water and ink.



 MIXED


Mixture is a combination of two or more single substances react with each other and not the individual components still maintain their home properties. The mixture includes:

1. Solution
 
Ie a homogeneous mixture.
 
Eg sugar solution, a solution of vinegar, salt solution, and others.

2. Colloidal dispersionsWhich is a mixture that is between homogeneous and hetrogen.For example: milk, smoke, fog, and others.

3. SuspensionThat mixture is heterogeneous.For example, a mixture of water and soap, water, tea, water, coffee, and others.
[ Read More ]

JENIS HAKI



my7secret-->


Empat jenis utama dari HAKI adalah:

1. Hak cipta (copyright)
2. Paten (patent)
3. Merk dagang (trademark)
4. Rahasia dagang (trade secret)

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai
empat jenis HAKI tersebut:

Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya
dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap
ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak
tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika
setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih
dahulu. Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak
Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah
hanya Microsoft sendiri. Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara
sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual
produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi
hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat
lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan
Windows untuk kemudian dijualkembali, karena hak tersebut tidak diberikan
oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk
membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri,
misalnya untuk keperluan backup. Contoh lain, musisi pop pada umumnya
menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label
dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat
sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke
perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album
tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta tidak
melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh
adalah lisensiGPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource.
GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan
asalkan modifikasi atauproduk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi
yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam
public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya
adalah public domainjika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu,
hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta
akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh,
lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati
jangka waktu kadaluwarsa hak cipta. Lingkup sebuah hak cipta adalah
negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan
di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara
anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta.
Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan
ulang oleh siapapun.

Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi
sebuah ide, bukan ekspresidari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten,
seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh
Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya
pihaklain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan
algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah ide yang
dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama
sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide
tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti
hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya
maupun sebagian.

Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki
portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya
“Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan
paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat
merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya
Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini,
Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali
tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama
sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki
Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju
terhadap paten perangkat lunak karena sangatmerugikan industri perangkat
lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan
ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus
mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta,
paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah
produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo,
simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Contoh
merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut
merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya
(misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain
yang sama atau mirip,misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah
termasuk sebuah pelanggaran merk dagang. Berbeda dengan HAKI lainnya,
merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang
tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan
layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel
yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di
artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang
tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat
pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara
lain. Misalnya adalah sistem Madrid. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang
dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang
umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan
adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih
dahulu sukses.

Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik.
Sesuai namanya, rahasiadagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi
selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ olehpemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa
tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan
lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar
pegawai dari Coca Cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut
adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal
ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari
minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena
itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi
atau RC Cola. Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft
Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows,
misalnya proyek Wineyang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows
pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows
pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows
adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan
untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena
Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen
perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya
pada perangkat lunak Opensource). ada kasus ini, kode sumber termasuk dalam
hak cipta, bukan rahasia dagang.

Service mark

Adalah kata, prase, logo, sysmbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh
sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya
dari kompetitor2nya. Pada prakteknya legal protection untuk trademark sedang
service mark untuk identitasnya.
[ Read More ]