• Post 1
  • Post 2
  • Post 3
  • twitter
  • facebook
  • rss

JENIS HAKI



my7secret-->


Empat jenis utama dari HAKI adalah:

1. Hak cipta (copyright)
2. Paten (patent)
3. Merk dagang (trademark)
4. Rahasia dagang (trade secret)

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai
empat jenis HAKI tersebut:

Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya
dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap
ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak
tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika
setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih
dahulu. Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak
Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah
hanya Microsoft sendiri. Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara
sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual
produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi
hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat
lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan
Windows untuk kemudian dijualkembali, karena hak tersebut tidak diberikan
oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk
membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri,
misalnya untuk keperluan backup. Contoh lain, musisi pop pada umumnya
menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label
dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat
sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke
perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album
tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta tidak
melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh
adalah lisensiGPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource.
GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan
asalkan modifikasi atauproduk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi
yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam
public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya
adalah public domainjika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu,
hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta
akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh,
lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati
jangka waktu kadaluwarsa hak cipta. Lingkup sebuah hak cipta adalah
negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan
di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara
anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta.
Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan
ulang oleh siapapun.

Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi
sebuah ide, bukan ekspresidari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten,
seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh
Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya
pihaklain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan
algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah ide yang
dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama
sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide
tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti
hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya
maupun sebagian.

Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki
portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya
“Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan
paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat
merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya
Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini,
Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali
tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama
sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki
Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju
terhadap paten perangkat lunak karena sangatmerugikan industri perangkat
lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan
ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus
mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta,
paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah
produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo,
simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Contoh
merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut
merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya
(misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain
yang sama atau mirip,misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah
termasuk sebuah pelanggaran merk dagang. Berbeda dengan HAKI lainnya,
merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang
tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan
layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel
yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di
artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang
tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat
pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara
lain. Misalnya adalah sistem Madrid. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang
dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang
umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan
adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih
dahulu sukses.

Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik.
Sesuai namanya, rahasiadagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi
selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ olehpemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa
tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan
lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar
pegawai dari Coca Cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut
adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal
ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari
minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena
itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi
atau RC Cola. Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft
Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows,
misalnya proyek Wineyang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows
pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows
pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows
adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan
untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena
Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen
perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya
pada perangkat lunak Opensource). ada kasus ini, kode sumber termasuk dalam
hak cipta, bukan rahasia dagang.

Service mark

Adalah kata, prase, logo, sysmbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh
sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya
dari kompetitor2nya. Pada prakteknya legal protection untuk trademark sedang
service mark untuk identitasnya.

0 komentar:

Posting Komentar